Popular Post

mas template
Headlines News :
Home » » Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Independensi Hakim Bukan Selera Pribadi

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Independensi Hakim Bukan Selera Pribadi

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Independensi Hakim Bukan Selera Pribadi 

Dr Mudzakir

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan Sudjiono Timan yang divonis 15 tahun karena korupsi Rp 1,2 triliun. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi menegaskan putusan tersebut dibuat dengan independen tanpa pengaruh apa pun.

Namun hal itu masih menjadi tanda tanya banyak kalangan, sebab dengan pertimbangan hukum yang sama, mengapa MA bisa menjatuhkan putusan yang berbeda di tahapan kasasi dan PK?

Berikut wawancara detikcom dengan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, Senin (2/9/2013):

Mengapa muncul PK Timan, padahal pertimbangan PK sudah diadili di kasasi?

Itulah yang menjadi catatan, dengan pertimbangan hukum yang sama, tanpa novum mengapa bisa berbeda antara vonis kasasi dan PK? Ini menjadi tanda tanya, manajemen MA bagaimana dan produk MA seperti apa sesungguhnya. Apakah yurisprudensi MA itu kasasinya atau PK-nya? Mengapa dalam situasi yang sama tetapi putusannya berbeda? Saya kira itu catatan penting.

Bagaimana dengan Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur terpidana harus hadir di persidangan? Sementara Timan tidak hadir karena buron?

Ini catatan penting juga. Jangan sampai hakim agung justru melecehkan terhadap SEMA itu sendiri. Bagaimana MA meminta hakim lain terutama bawahan untuk taat terhadap aturan MA, semetara hakim agung saja tidak taat aturan yang dibuatnya.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MCI Media cerobong Informasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger