Home »
Wawancara
» Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Independensi Hakim Bukan Selera Pribadi
Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Independensi Hakim Bukan Selera Pribadi
 |
| Dr Mudzakir |
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan Sudjiono Timan
yang divonis 15 tahun karena korupsi Rp 1,2 triliun. Majelis hakim yang
diketuai oleh Suhadi menegaskan putusan tersebut dibuat dengan
independen tanpa pengaruh apa pun.
Namun hal itu masih menjadi
tanda tanya banyak kalangan, sebab dengan pertimbangan hukum yang sama,
mengapa MA bisa menjatuhkan putusan yang berbeda di tahapan kasasi dan
PK?
Berikut wawancara detikcom dengan pakar hukum pidana
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, Senin
(2/9/2013):
Mengapa muncul PK Timan, padahal pertimbangan PK sudah diadili di kasasi?
Itulah
yang menjadi catatan, dengan pertimbangan hukum yang sama, tanpa novum
mengapa bisa berbeda antara vonis kasasi dan PK? Ini menjadi tanda
tanya, manajemen MA bagaimana dan produk MA seperti apa sesungguhnya.
Apakah yurisprudensi MA itu kasasinya atau PK-nya? Mengapa dalam situasi
yang sama tetapi putusannya berbeda? Saya kira itu catatan penting.
Bagaimana
dengan Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur terpidana harus hadir di
persidangan? Sementara Timan tidak hadir karena buron?
Ini
catatan penting juga. Jangan sampai hakim agung justru melecehkan
terhadap SEMA itu sendiri. Bagaimana MA meminta hakim lain terutama
bawahan untuk taat terhadap aturan MA, semetara hakim agung saja tidak
taat aturan yang dibuatnya.
Posting Komentar